MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Sabtu, 29 September 2012

Ngobrol Santai tentang DPPO RAPI


Ngobrol Santai tentang DPPO RAPI

Kepengurusan RAPI terdiri atas :
a. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DPPO);
b. Pengurus;

Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
1. Unsur Pengarah RAPI Nasional adalah Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DPPON);
2. Unsur Pengarah RAPI Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik adalah Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DPPO) RAPI Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik;
3. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi RAPI bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik RAPI.

Tugas DPPO :
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik RAPI mempunyai tugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat dan pertimbangan atas permasalahan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi.
2. Saran dan pendapat Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi disampaikan secara berkala pada Sidang Paripurna Pengurus.
3. Pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi dapat disampaikan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan konsep kebijakan pengembangan organisasi secara nasional;
b. pemantauan kegiatan tingkat nasional dan tingkat provinsi; serta
c. evaluasi penyelenggaraan kegiatan organisasi.

Wewenang DPPO :
3. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik memiliki wewenang untuk mengawasi, mengarahkan, dalam pencapaian Visi-Misi Organisasi RAPI; Jalannya Organisasi sesuai AD-ART; serta Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia; Peraturan Organisasi RAPI; Penggunaan keuangan Organisasi RAPI; Pengurusan Perijinan Anggota; Kegiatan Organisasi RAPI; serta memberikan nasehat dan pertimbangan di tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik.
4. Dalam menjalankan tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi, semua implikasi biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya operasional organisasi sesuai dengan tingkat masing-masing.
5. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik bersifat kolektif, dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretaris RAPI Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik.

Eh ya.... .... Selamat maLam minGgu...
... ... ... ... ... ... ... Silah diMinum koPinya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar