MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Sabtu, 08 September 2012

RAPI Lokal Banda Raya



Hmi Daeng Kamaruzzaman
Ngobrol Santai > TUPOKSI PENGURUS RAPI KECAMATAN-DISTRIK

Pasal 8
RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal) mempunyai tugas :
1. menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi pada tingkat RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
2. melakukan pembinaan kepada Anggota Organisasi RAPI.
3. memilah dan memilih Program Kerja RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) menjadi Jadwal Kegiatan RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
4. melaksanakan peraturan serta kebijakan organisasi untuk kepentingan RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
5. membantu pemerintah Kecamatan serta masyarakat dalam komunikasi kegiatan dan informasi bencana di lingkungannya.
6. melaksanakan penyampaian informasi bencana dan gawat darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.
7. Mengaktifkan Jaring Komunikasi Radio Antar Kecamatan-Distrik.
8. membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal) menyelenggarakan fungsi : 
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional Organisasi RAPI pada tingkat Kecamatan/Distrik (Lokal).
b. Penetapan Program Kerja Tahunan dan penjabaran/pelaksanaan Rencana Kerja per TriWulan.
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan Anggota Organisasi RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
d. Jaring Komunikasi RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal) merupakan Satuan Tugas Komunikasi informasi bencana kabupaten-kota (wilayah), dalam koordinasi Satgas PB Kecamatan (Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kecamatan).
e. penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
f. pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Pengurus RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) dan RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal di lingkungannya.
g. penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Pengurus RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
h. Penyampaian Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar