MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Rabu, 19 September 2012

Unsur Pimpinan

Bagian Keempat >Unsur Pimpinan

Pasal 16
1. Unsur Pimpinan adalah Ketua Umum/Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI.
2. Ketua Umum adalah penanggung jawab Organisasi RAPI.
3. Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik adalah penanggung jawab Organisasi RAPI di lingkungannya.
4. Unsur Pimpinan Organisasi RAPI bertanggung jawab kepada Musyawarah dan institusi jenjang di
atasnya.
5. Koordinator Bidang Keorganisasian, Koordinator Bidang Litbang, Koordinator Bidang Humas adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
6. Para Wakil Ketua RAPI Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua RAPI Provinsi/ Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik.

Bagian Kelima >Unsur Pelaksana
adalah Pengurus Nasional/ Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI.

Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 17
Pengurus Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik.

Pasal 18
Pengurus Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI mempunyai tugas :
melaksanakan program organisasi secara terintegrasi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 19
Pengurus Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI menyelenggarakan fungsi :
1. koordinasi penyelenggaraan kegiatan Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik;
2. komando penyelenggaraan Bankom Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik; dan
3. Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar