MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Jumat, 31 Agustus 2012

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, 1 s/d 14 September 2012



Bupati Aceh Tenggara, H. Hasanuddin B, Jum'at 31 Agustus 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Perpanjangan keadaan darurat pada masa tanggap darurat bencana Alam banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara terhitung mulai tanggal 1 s/d 14 September 2012 berhubung masa tanggap darurat sebelumnya terhitung Tanggal 18 s/d 31 Agustus akan segera berakhir sementara kondisi di lokasi bencana masih memerlukan penangananpenanganan lebih lanjut seperti perbaikan jalan, jembatan, rumah masyarakat dan fasilitas umum lainnya mengingat belum normalnya kembali  penghidupan masyarakat setempat pasca terjadinya bencana alam banjir bandang dan tanah longsor 17 Agustus 2012 yang lalu. Demikian informasi yang kami peroleh melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Drs. Asmadi Syam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar