MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Sabtu, 08 September 2012

Hmi Daeng Kamaruzzaman > 

Ngobrol Santai > TUPOKSI PENGURUS RAPI KAB.-KOTA

Pasal 6 
RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) mempunyai tugas :
1. menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi pada tingkat Kabupaten-Kota (Wilayah).
2. melakukan pembinaan kepada Pengurus RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal).
3. menjabarkan PKP –Program Kerja Organisasi RAPI Provinsi menjadi Program Kerja RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah).
4. melaksanakan peraturan serta kebijakan organisasi untuk kepentingan RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah).
5. membantu pemerintah kabupaten-kota serta masyarakat dalam komunikasi kegiatan dan informasi bencana di lingkungannya.
6. menyusun sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.
7. membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.
8. Menata Jaring Komunikasi Radio Antar Kecamatan-Distrik (Lokal).
9. Supervisi dan monitoring atas Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan RAPI di lingkungannya

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) menyelenggarakan fungsi : 
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional Organisasi RAPI pada tingkat Kabupaten-Kota (Wilayah).
b. Penetapan Program Kerja Tahunan dan penjabaran/pelaksanaan Rencana Kerja per CaturWulan.
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal) di lingkungannya.
d. Jaring Komunikasi RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) merupakan sub sistem dari sistem komunikasi informasi bencana daerah, dalam koordinasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kominfo Kabupaten dan/ atau Kota.
e. pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) yang menjadi tanggungjawab Pengurus Kabupaten-Kota (Wilayah) serta RAPI Kecamatan/Distrik (Lokal) di lingkungannya.
f. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional atas kebijakan yang dibuat oleh Pengurus RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) dan Kecamatan/Distrik (Lokal) di lingkungannya.
g. penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Pengurus RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah).
h. Penyampaian Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan RAPI di lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar