MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Rabu, 19 September 2012

PERUBAHAN ATAS PerMen Kominfo No. 34 Tahun 2009 >> Kanal frekuensi radio pada pita HF







PERUBAHAN ATAS PerMen Kominfo No. 34 Tahun 2009
>> Kanal frekuensi radio pada pita HF

5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita HF (High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 26,960 sampai dengan 27,410 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal, yaitu : >Kanal HF … Tetap

(2) Ketentu
an penggunaan pita HF sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut :
a. pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi 1 (satu) orang pemegang IKRAP dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
b. setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
c. khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan frekuensi radio dengan pita sisi tunggal atas (USB = Upper Side Band) dengan gelombang pembawa di tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed Carrier);
e. kelas emisi yang diizinkan pada pita HF adalah J3E untuk komunikasi telepon radio;
f. toleransi frekuensi radio maksimum untuk Stasiun Tetap Pita Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz;
g. daya pancar maksimum sebesar :
1. 12 Watt Peak Envelope Power (PEP);
2. PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran transmisi antena o!eh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
h. Daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya;
i. pancaran tersebar {Spurious emission) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya pancar;
j. lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,8 KHz (2K80J3E).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar