Bagian Keempat >Unsur Pimpinan
Pasal 16
1. Unsur Pimpinan adalah Ketua Umum/Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI.
2. Ketua Umum adalah penanggung jawab Organisasi RAPI.
3. Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik adalah penanggung jawab Organisasi RAPI di lingkungannya.
4. Unsur Pimpinan Organisasi RAPI bertanggung jawab kepada Musyawarah dan institusi jenjang di
Pasal 16
1. Unsur Pimpinan adalah Ketua Umum/Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/
2. Ketua Umum adalah penanggung jawab Organisasi RAPI.
3. Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/
4. Unsur Pimpinan Organisasi RAPI bertanggung jawab kepada Musyawarah dan institusi jenjang di
atasnya.
5. Koordinator Bidang Keorganisasian, Koordinator Bidang Litbang, Koordinator Bidang Humas adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
6. Para Wakil Ketua RAPI Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua RAPI Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik.
Bagian Kelima >Unsur Pelaksana
adalah Pengurus Nasional/ Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI.
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 17
Pengurus Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik.
Pasal 18
Pengurus Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI mempunyai tugas :
melaksanakan program organisasi secara terintegrasi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 19
Pengurus Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI menyelenggarakan fungsi :
1. koordinasi penyelenggaraan kegiatan Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik;
2. komando penyelenggaraan Bankom Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik; dan
3. Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Nasional/Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik.
5. Koordinator Bidang Keorganisasian, Koordinator Bidang Litbang, Koordinator Bidang Humas adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
6. Para Wakil Ketua RAPI Provinsi/Kabupaten-Kota/
Bagian Kelima >Unsur Pelaksana
adalah Pengurus Nasional/ Provinsi/Kabupaten-Kota/
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 17
Pengurus Nasional/Provinsi/
Pasal 18
Pengurus Nasional/Provinsi/
melaksanakan program organisasi secara terintegrasi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 19
Pengurus Nasional/Provinsi/
1. koordinasi penyelenggaraan kegiatan Nasional/Provinsi/
2. komando penyelenggaraan Bankom Nasional/Provinsi/
3. Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Nasional/Provinsi/
- 2 orang menyukai ini.
- Hmi Daeng Kamaruzzaman karena td binging krim ke Sana'a... maka kupake alamat lamabanget.... tuh luv@ranus.... nyampe kagak yaaa ? n support dengan beragam cara.... pokoknya terbagi... terbaca... n respons all rekans....
- Budi-Dhaju Parmadi ... nanti pak haji Hmi Daeng Kamaruzzaman kirim dari jz10hmi@rapi.or.id, dan dialamatkan ke jz10luv@rapi.or.id, *mantep kan? keren dikit ah ...
- Budi-Dhaju Parmadi ... weh, dah ga aktif @rapi-nusantara.netnya, ... belum masuk sepertinya, saldonya masih belum nambah sih soalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar