SANTIAJI ORGANISASI RAPI
Tugas melakukan pembinaan kepada anggota dan calon anggota muncul pertamakali pada Keputusan Menteri Parpostel No. KM.26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/94.
Dalam dialog dengan Dirjen Postel setelah menyampaikan Paparan Arahan pada Pembukaan RAKERNAS II RAPI, 1996, di Pontianak, Kalimantan Barat, diperoleh kesehafaman bahwa program pembinaan bagi calon anggota RAPI digunakan istilah Santiaji, dan RAPI tidak menggunakan istilah Penataran, seperti yang sudah dipakai oleh rekan kita.
Setelah 21 tahun berjalan, wajar bila muncul beragam pertanyaan :
o Sudah berjalankan program ini? Ada berapa Provinsi yang sudah menata penyelenggaraan Santiaji? Sudahkah Santiaji dilaksanakan >50% Kabupaten-Kota di lingkungan Provinsi ?
o Penyelenggara kegiatan Santiaji RAPI siapa? Pengurus Provinsi kah? Pengurus Kabupaten-Kota kah ? Penyaji Materi ?
o Sebagai Institusi Training, Sudah tersusunkah Sistem dan Methode Santiaji RAPI ? >Kompetensi, Tujuan, Target, Materi/Kurikulum/Syllaby, Penyaji, Instruktur, Organisasi Penyelenggaraan, Sertifikasi, dst...
o Saran, Kritik dan Pandangan para pelaku dan pengamat tentang Pelaksanaan Santiaji RAPI ?
Ketentuan bahwa Santiaji RAPI >Bimbingan Organisasi (BO) merupakan persyaratan untuk menjadi anggota RAPI di seluruh Indonesia tampaknya menjadi Garis Kebijakan Pengurus Nasional RAPI periode ini. Hal ini seyogianya diantisipasi oleh para Ketua RAPI Provinsi untuk membuat Telaah Catatan Singkat sebagai Bahan RAPIMNAS RAPI 2012, 28-30 Oktober 2012 di Jakarta.
Terbuka kesempatan bagi para aktivis, fungsionaris dan pemerhati Organisasi RAPI untuk ikut kontribusi, Hasil Pengamatan, Saran Perumusan Sistem dan Methode yang efektif, Kurikulum, pointers Topik Bahasan/Syllaby dll.
Telaah singkat anda Silah teruskan kepada Pengurus RAPI Provinsi atau langsung ke PengNas RAPI >pengnasrapi@gmail.com ato FB Pengurus Nasional RAPI.
Mari berTukar aSa seCara berMartabat
PERTAUT SILATURAHMI SERAYA TINGKATKAN KINERJA
Tabek,
Tugas melakukan pembinaan kepada anggota dan calon anggota muncul pertamakali pada Keputusan Menteri Parpostel No. KM.26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/94.
Dalam dialog dengan Dirjen Postel setelah menyampaikan Paparan Arahan pada Pembukaan RAKERNAS II RAPI, 1996, di Pontianak, Kalimantan Barat, diperoleh kesehafaman bahwa program pembinaan bagi calon anggota RAPI digunakan istilah Santiaji, dan RAPI tidak menggunakan istilah Penataran, seperti yang sudah dipakai oleh rekan kita.
Setelah 21 tahun berjalan, wajar bila muncul beragam pertanyaan :
o Sudah berjalankan program ini? Ada berapa Provinsi yang sudah menata penyelenggaraan Santiaji? Sudahkah Santiaji dilaksanakan >50% Kabupaten-Kota di lingkungan Provinsi ?
o Penyelenggara kegiatan Santiaji RAPI siapa? Pengurus Provinsi kah? Pengurus Kabupaten-Kota kah ? Penyaji Materi ?
o Sebagai Institusi Training, Sudah tersusunkah Sistem dan Methode Santiaji RAPI ? >Kompetensi, Tujuan, Target, Materi/Kurikulum/Syllaby, Penyaji, Instruktur, Organisasi Penyelenggaraan, Sertifikasi, dst...
o Saran, Kritik dan Pandangan para pelaku dan pengamat tentang Pelaksanaan Santiaji RAPI ?
Ketentuan bahwa Santiaji RAPI >Bimbingan Organisasi (BO) merupakan persyaratan untuk menjadi anggota RAPI di seluruh Indonesia tampaknya menjadi Garis Kebijakan Pengurus Nasional RAPI periode ini. Hal ini seyogianya diantisipasi oleh para Ketua RAPI Provinsi untuk membuat Telaah Catatan Singkat sebagai Bahan RAPIMNAS RAPI 2012, 28-30 Oktober 2012 di Jakarta.
Terbuka kesempatan bagi para aktivis, fungsionaris dan pemerhati Organisasi RAPI untuk ikut kontribusi, Hasil Pengamatan, Saran Perumusan Sistem dan Methode yang efektif, Kurikulum, pointers Topik Bahasan/Syllaby dll.
Telaah singkat anda Silah teruskan kepada Pengurus RAPI Provinsi atau langsung ke PengNas RAPI >pengnasrapi@gmail.com ato FB Pengurus Nasional RAPI.
Mari berTukar aSa seCara berMartabat
PERTAUT SILATURAHMI SERAYA TINGKATKAN KINERJA
Tabek,
Batal Suka · · · Bagikan
- Anda dan 5 orang lainnya menyukai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar