PERUBAHAN ATAS PerMen Kominfo No. 34 Tahun 2009
>> Kanal frekuensi radio pada pita VHF 142.000 MHz - 143.900 MHz
… koreksi … Ps.19 ayat (1)…
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
>> Kanal frekuensi radio pada pita VHF 142.000 MHz - 143.900 MHz
… koreksi … Ps.19 ayat (1)…
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF {Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz 143.900 MHz dengan spasi alur 20 KHz.
Ahtar JZ DuaTiga Ach Trims Koreksinya 142.000-143.900 MHz
(2) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada frekuensi radio :
a. TX ; 140.000 MHz, 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b. RX : 143.900 MHz, 143,550 MHz dan 143,575 MHz. terBalik ???
(3) Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk keperluan Organisasi.
(4) Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi radio untuk komunikasi teleponi radio;
b. pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus dipemntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
c. setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. toleransi frekuensi maksimum :
1. Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 10s'
2. Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
e. daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater): 50 Watt;
2. Perangkat Induk : 25 Watt;
3. Perangkat Genggam : 5 Watt.
f. pancaran tersebar maksimum :
1. untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2. untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt);
g. lebar pita maksimum 16 kHz;
h. kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk komunikasi telepon radio.
(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF {Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz 143.900 MHz dengan spasi alur 20 KHz.
Ahtar JZ DuaTiga Ach Trims Koreksinya 142.000-143.900 MHz
(2) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada frekuensi radio :
a. TX ; 140.000 MHz, 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b. RX : 143.900 MHz, 143,550 MHz dan 143,575 MHz. terBalik ???
(3) Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk keperluan Organisasi.
(4) Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi radio untuk komunikasi teleponi radio;
b. pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus dipemntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
c. setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. toleransi frekuensi maksimum :
1. Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 10s'
2. Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
e. daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater): 50 Watt;
2. Perangkat Induk : 25 Watt;
3. Perangkat Genggam : 5 Watt.
f. pancaran tersebar maksimum :
1. untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2. untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt);
g. lebar pita maksimum 16 kHz;
h. kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk komunikasi telepon radio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar