PERUBAHAN ATAS PerMen Kominfo No. 34 Tahun 2009
>> Izin KRAP + >> Permohonan Izin KRAP
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis IKRAP meliputi:
a. IKRAP Baru;
b. IKRAP Perbaruan
c. IKRAP Perpanjangan;
(2) Format IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 12 ditambah ayat (2) dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Surat Pernyataan bersedia menjadr anggota Organisasi;
c. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
d. fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
(2) IKRAP yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi.
(3) Seorang pemegang IKRAP yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IKRAP yang berlaku seumur hidup dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki IKRAP yang masih berlaku.
c. Telah menjadi anggota RAPI sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun
Pasal 12
(1) Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Surat Pernyataan bersedia menjadr anggota Organisasi;
c. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
d. fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
(2) IKRAP yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi.
(3) Seorang pemegang IKRAP yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IKRAP yang berlaku seumur hidup dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki IKRAP yang masih berlaku.
c. Telah menjadi anggota RAPI sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar