Hmi Daeng Kamaruzzaman
Ngobrol Santai > TUPOKSI PENGURUS RAPI
Pasal 2
RAPI Nasional mempunyai tugas :
1. menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi.
2. melakukan pembinaan kepada Pengurus di bawahnya, kecuali Pengurus Kecamatan/Distrik (Lokal) langsung membina anggota.
3. menata dan merumuskan Strategi Pengembangan Organisasi RAPI dalam bentuk PKN (Program Kerja Nasional).
4. menata peraturan dan kebijakan organisasi untuk kepentingan RAPI.
5. membantu pemerintah dan masyarakat dalam komunikasi kegiatan dan informasi bencana.
6. menata sistem dan metode dalam penyampaian informasi bencana dan gawat darurat kepada instansi yang berwenang, serta masyarakat.
7. membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.
8. Menata Jaring Komunikasi Radio Nasional.
9. Supervisi dan monitoring atas Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan RAPI.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RAPI Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional Organisasi RAPI.
b. Penetapan Program Kerja Tahunan dan penjabaran/pelaksanaan Rencana Kerja per Semester.
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI Provinsi seluruh Indonesia.
d. Jaring Komunikasi RAPI merupakan sub sistem dalam sistem komunikasi informasi bencana nasional, dalam koordinasi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Kominfo.
e. pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI yang menjadi tanggungjawab Pengurus RAPI.
f. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional atas kebijakan yang dibuat oleh Pengurus RAPI.
g. penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Pengurus Nasional RAPII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar