MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Rabu, 19 September 2012

Unsur Pengarah

Bagian Ketiga >Unsur Pengarah

Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON)

Pasal 12
1. Unsur Pengarah RAPI Nasional adalah Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2N);
2. Unsur Pengarah RAPI Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik adalah Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP) Organisasi RAPI Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik;

3. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi RAPI bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik RAPI.

Pasal 13
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik Organisasi RAPI mempunyai tugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat dan pertimbangan atas permasalahan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi.
2. Saran dan pendapat Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi disampaikan secara berkala pada Sidang Paripurna Pengurus.
3. Pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan/kegiatan organisasi dapat disampaikan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

Pasal 14
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan konsep kebijakan pengembangan organisasi secara nasional;
b. pemantauan kegiatan tingkat nasional dan tingkat provinsi; serta
c. evaluasi penyelenggaraan kegiatan organisasi.

Paragraf 2
Keanggotaan DP2ON/
DPPO Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik

Pasal 15
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON) paling sedikit 7 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Nasional, Mantan Ketua Provinsi, dan para Pakar yang ahli dibidangnya.
2. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Provinsi, Mantan Ketua Kabupaten-Kota, dan para Pakar yang ahli dibidangnya.
3. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/ Kecamatan-Distrik bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretaris RAPI Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan-Distrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar