MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Sabtu, 08 September 2012

Hmi Daeng Kamaruzzaman

Ngobrol Santai > TUPOKSI PENGURUS RAPI PROVINSI

Pasal 4
RAPI Provinsi (Daerah) mempunyai tugas :
1. menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi pada tingkat Provinsi (Daerah). 
2. melakukan pembinaan kepada Pengurus Kabupaten-Kota (Wilayah). 
3. menata dan menjabarkan PKN (Program Kerja Nasional) RAPI menjadi Program Kerja RAPI Provinsi (Daerah).
4. menyusun dan menjabarkan peraturan serta kebijakan organisasi untuk kepentingan RAPI Provinsi.
5. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten-kota serta masyarakat dalam komunikasi kegiatan dan informasi bencana daerah.
6. menyusun sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat darurat kepada instansi provinsi yang berwenang serta masyarakat.
7. membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.
8. Menata Jaring Komunikasi Radio Antar Kabupaten-Kota (Wilayah).
9. Supervisi dan monitoring atas Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan RAPI di lingkungannya.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RAPI Provinsi menyelenggarakan fungsi : 
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional Organisasi RAPI pada tingkat Provinsi (Daerah).
b. Penetapan Program Kerja Tahunan dan penjabaran/pelaksanaan Rencana Kerja per CaturWulan.
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) di lingkungannya.
d. Jaring Komunikasi RAPI Provinsi merupakan sub sistem dalam sistem komunikasi informasi bencana daerah, dalam koordinasi BDPB (Badan Daerah Penanggulangan Bencana) dan Dinas Kominfo Provinsi.
e. pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI Provinsi yang menjadi tanggungjawab Pengurus RAPI Provinsi (Daerah) serta RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) di lingkungannya.
f. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional atas kebijakan yang dibuat oleh Pengurus RAPI Provinsi dan RAPI Kabupaten-Kota (Wilayah) di lingkungannya.
g. penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Pengurus RAPI Provinsi.
h. Penyampaian Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan RAPI di lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar